ADSENSE 336 x 280
![]() |
WOW KEREN!!!,Inilah Tips Modifikasi Motor yang Aman Biar Nggak Kena Denda Rp 24 Juta |
Jagat otomotif beberapa waktu lalu sempat ramai dengan pro dan kontra soal modifikasi motor. Nggak ada angin nggak ada hujan, pihak kepolisian melarang segala macam modifikasi sepeda motor dan mengancam akan menindak tegas. Kontan saja para pecinta modifikasi berang. Kubu yang pro menyatakan bahwa modifikasi nggak melanggar aturan dan murni sebuah ekspresi jati diri. Sementara kubu di seberang yang kontra bilang kalau modifikasi motor itu nggak ada faedahnya.
Pihak kepolisian ngotot bahwa modifikasi motor itu melanggar aturan. Polisi melandaskan argumentasinya pada Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Pecinta modifikasi nggak berkutik lagi. Ini berarti kalau masih nekat menggunakan sepeda motor modifikasi, mereka bisa menjadi ‘sasaran empuk’ pada saat razia kendaraan.Kalau modifikasi motor adalah sebuah ekspresi akan sebuah kreativitas, apakah harus dilarang? Pertanyaan tersebut yang masih menjadi kontroversi.Tapi jangan berkecil hati, polisi masih memberikan kelonggaran kok. Nah, ini nih tips modifikasi motor yang aman biar bebas dari tilang.
1. Jangan mengubah rangka
Mengubah rangka sepeda motor kadang dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu. Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang. Pada rangka juga terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
opacity: 1; transition: opacity 0.24s ease-in-out; visibility: visible; word-wrap: break-word;">
2. Jangan mengubah dimensi
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume. Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?
3. Jangan mengubah kapasitas mesin
Memperbesar kapasitas mesin alias bore up jadi favorit orang-orang yang pengin memperkuat performa mesinnya. Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih perkasa. Sayangnya, hal ini juga nggak sesuai peraturan.
4. Mengubah warna
Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik? Bisa kan dicat ulang? Eits, nggak bisa sembarangan. Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam. Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.
Alasan kepolisian melarang modifikasi di atas karena sepeda motor harus sesuai dengan dokumen yang diterbitkan Mabes Polri. Kalau nggak sesuai dengan surat-surat yang dimiliki siap-siap saja diproses Pak Polisi.Sah-sah saja melakukan modifikasi motor. Bisa saja memodifikasi sepeda motor untuk kontes. Asalkan motor tersebut nggak dipakai untuk harian.
Modifikasi yang aman itu berarti nggak berlawanan dengan surat-surat kendaraan. Kalau cuma sekadar menambah variasi bolehlah
Modifikasi yang aman berarti nggak mengubah apapun sesuai yang ada di surat-surat kendaraan. Kalau cuma mengubah velg, ban (sesuai ukuran asli), stang, tangki, lampu atau menambah aksesoris lain ya nggak masalah.
0 Response to "WOW KEREN!!!,Inilah Tips Modifikasi Motor yang Aman Biar Nggak Kena Denda Rp 24 Juta"
Post a Comment