iklan

AWAS WASPADA!!!, Waspadalah Peraturan Baru, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buat Anda Ditilang, Tolong Sebarkan

ADSENSE 336 x 280
AWAS WASPADA!!!, Waspadalah Peraturan Baru, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buat Anda Ditilang, Tolong Sebarkan
AWAS WASPADA!!!, Waspadalah Peraturan Baru, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buat Anda Ditilang, Tolong Sebarkan
Selain Yellow Box Junction, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara. 
Pernahkah Anda melihat markah berwarna kuning dengan bentuk bergerigi seperti di gambar?
Baca Juga : WOW INILAH RAHASIANYA!!!, agar terjaganya Mesin All New Suzuki Satria F150 tetap Dingin...Share Yah...
Jangan Salah, Markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir. Alih alih anda malah bisa ditilang jika memarkirkan kendaraan di markah kuning bergerigi tersebut.
Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 
Tentang Marka Jalan,disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf b , dinyatakan bahwa garis berbiku biku (bergerigi) warna kuning
ADSENSE Link Ads 200 x 90
font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">.
Pengendara dilarang parkir maupun berhenti diatas garis markah berbiku biku ini.
Dengan kata lain, Garis bergerigi berwarna kuning tersebut berarti dilarang parkir , Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah berbiku biku ini, Bagi anda pengguna jalan 

Alangkah lebih baik memperhatikan markah dan larangan  tersebut dan menyebarkan kan nya kepada pihak lain demi keselamatan bersama dan agar semakin banyak yang tahu akan aturan ini. 
banyak orang yang tahu
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "AWAS WASPADA!!!, Waspadalah Peraturan Baru, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Buat Anda Ditilang, Tolong Sebarkan"

Post a Comment